Pengantar
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan kasih sayangNya kita masih diberi kesempatan untuk bekerja dan mangabdi dalam dunia pendidikan. Sholawat dan salam kepada junjungan alam Nabi Besar Muhammad SAW atas bimbingannya menuju jalan yang diridloi Allah SWT.
Cita-cita besar bangsa kita adalah mencerdaskan kehidupan bangsa yang secara operasional dijabarkan dalam undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Menurut Undang-Undang Sisdiknas dunia pendidikan diharapkan terfokus pada perlPASan akses dan peningkatan mutu pendidikan serta pencitraan publik. Fokus tersebut diharapkan dapat dibangun secara berkeseimbangan untuk mengatasi persoalan yang dihadapi dalam dunia pendidikan.
Salah satu unsur yang penting dalam dunia pendidikan adalah pengukuran dan penilaian. Hal ini sejalan dengan ditetapkannya standar – standar dalam dunia pendidikan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670. Standar dimaksud mengikuti Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan, Standar Sarana – Prasarana, Standar Pembiyaan dan Standar Penilaian.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur telah mengambil kebijakan untuk menyelenggarakan penilaian terstandar yang dilakukan secara bersama – sama dalam semua jenjang pendidikan termasuk tingkat Sekolah Menengah Pertama. Kebijakan ini dipandang strategis dalam rangka pembinaan dan pemetaan mutu proses dan hasil pendidikan secara berkelanjutan.
Diharapkan penyelenggaraan Penilaian Akhir Semester pada semester Gasal tahun ini dapat dilaksanakan dengan lebih baik dibanding semester tahun pembelajaran yang lalu, dengan demikian akan terwujud penyelenggaraan PAS yang berkualitas dan bermartabat. Semoga !
Cita-cita besar bangsa kita adalah mencerdaskan kehidupan bangsa yang secara operasional dijabarkan dalam undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Menurut Undang-Undang Sisdiknas dunia pendidikan diharapkan terfokus pada perlPASan akses dan peningkatan mutu pendidikan serta pencitraan publik. Fokus tersebut diharapkan dapat dibangun secara berkeseimbangan untuk mengatasi persoalan yang dihadapi dalam dunia pendidikan.
Salah satu unsur yang penting dalam dunia pendidikan adalah pengukuran dan penilaian. Hal ini sejalan dengan ditetapkannya standar – standar dalam dunia pendidikan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670. Standar dimaksud mengikuti Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan, Standar Sarana – Prasarana, Standar Pembiyaan dan Standar Penilaian.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur telah mengambil kebijakan untuk menyelenggarakan penilaian terstandar yang dilakukan secara bersama – sama dalam semua jenjang pendidikan termasuk tingkat Sekolah Menengah Pertama. Kebijakan ini dipandang strategis dalam rangka pembinaan dan pemetaan mutu proses dan hasil pendidikan secara berkelanjutan.
Diharapkan penyelenggaraan Penilaian Akhir Semester pada semester Gasal tahun ini dapat dilaksanakan dengan lebih baik dibanding semester tahun pembelajaran yang lalu, dengan demikian akan terwujud penyelenggaraan PAS yang berkualitas dan bermartabat. Semoga !
Pendahuluan
Dalam rangka meningkatkan kualitas proses dan hasil pembelajaran dalam menghadapi Penilaian Akhir Semester (PAS) Semester Gasal tahun pelajaran 2017/2018 dipandang perlu merencanakan rangkaian kegiatan dan prosedur penyelenggaraannya agar sesuai Permendikbud nomor 23 tahun 2016. Kegiatan dan prosedur PAS tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas kegiatan penilaian bagi kelas VII , VIII dan IX yang dituangkan dalam alat/instrumen evaluasi dan penilaian yang baik dan berkelanjutan.
Untuk mencapai kualitas PAS yang makin baik dan terstandar dipelukan alat/instrumen uji yang terukur baik dari segi isi atau materi, proses maupun hasil yang diharapkan.
Secara kolaborasi SMP di Kabupaten Lombok Timur terorganisir dalam suatu Musyawarah Kerja Kepala Sekolah atau MKKS sebagai wadah profesi dipandang patut untuk memfasilitasi terselenggaranya suatu PAS dengan kualitas yang diharapkan akan dapat mengalami peningkatan yang berkelanjutan. Peran tersebut dapat dirancang mulai dari kegiatan awal, seperti merancang instrumen bahan Uji, melaksanakan uji empiris terhadap validitas alat uji, menyiapkan LJK dan sarana lain yang diperlukan hingga proses penyelenggaraan PAS dan pemetaan nilai dan hasil Penilaian dapat diperoleh dengan lebih valid .
Dalam upaya mewujudkan harapan – harapan tersebut, maka disusunlah petunjuk teknis ini sebagai bahan acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan PAS Semester Gasal tahun 2017/ 2018 dengan lebih bermartabat.
Untuk mencapai kualitas PAS yang makin baik dan terstandar dipelukan alat/instrumen uji yang terukur baik dari segi isi atau materi, proses maupun hasil yang diharapkan.
Secara kolaborasi SMP di Kabupaten Lombok Timur terorganisir dalam suatu Musyawarah Kerja Kepala Sekolah atau MKKS sebagai wadah profesi dipandang patut untuk memfasilitasi terselenggaranya suatu PAS dengan kualitas yang diharapkan akan dapat mengalami peningkatan yang berkelanjutan. Peran tersebut dapat dirancang mulai dari kegiatan awal, seperti merancang instrumen bahan Uji, melaksanakan uji empiris terhadap validitas alat uji, menyiapkan LJK dan sarana lain yang diperlukan hingga proses penyelenggaraan PAS dan pemetaan nilai dan hasil Penilaian dapat diperoleh dengan lebih valid .
Dalam upaya mewujudkan harapan – harapan tersebut, maka disusunlah petunjuk teknis ini sebagai bahan acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan PAS Semester Gasal tahun 2017/ 2018 dengan lebih bermartabat.
Selengkapnya Juknis Penyelenggaraan Penilaian Akhir Semester (PAS) SMP Kabupaten Lombok TimurTahun Pelajaran 2017/2018 dapat di download DI SINI.
Bank Soal
Selanjutnya untuk mempermudah guru maupun siswa di dalam mempersiapkan diri menghadapi PAS ini, berikut ini disajikan bank soal dari ketujuh mapel yang soalnya dari dibuat di Kabupaten. Bank soal tersebut terdiri dari soal-soal berbasis K13 dan berbasis KTSP.