Sasaran sertifikasi guru tahun 2016 Guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 mengikuti sertifikasi guru melalui pola PF atau pola PLPG. Guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015 mengikuti SG-PPG.
Persyaratan Peserta :
Peserta sertifikasi guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005
Guru yang dapat mengikuti sertifikasi guru pola PF dan PLPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
- Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir.
- Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut.:
- Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
- Guru PNS/guru tetap non PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
- Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
- Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Peserta sertifikasi guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015.
Guru yang dapat mengikuti sertifikasi guru melalui pendidikan profesi guru (SG-PPG) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki NUPTK.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki programstudi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
- Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT)/guru tetap yayasan (GTY) pada yayasan yang sama. Khusus bagi GTY melampirkan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir.
- Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
EmoticonEmoticon