KODE ETIK SEKOLAH SMP NEGERI 2 WANASABA

2:57 AM 2 Comments

PEMBUKAAN

Dengan rahmat Allah Subahanu Wata’ala, Satuan Pendidikan atau sekolah menyadari bahwa SMP Negeri 2 Wanasaba adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan terstrukur, membantu peserta didik memiliki dan mencapai prestasi belajar semaksimal mungkin. Prestasi belajar yang maksimal merupakan jalan yang dapat memudahkan proses kelanjutan studi dan pencapain cita-cita.

Sekolah merupakan lembaga yang memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat lewat penyediaan layanan kepada para siswa. Indikator kualitas layanan sekolah adalah kepuasan siswa dan orang tua siswa atas layanan sekolah. Sekolah harus menyediakan berbagai informasi yang jelas berkaitan dengan program sekolah. Dengan informasi tersebut warga sekolah dapat mengambil peran dan partisipasi, termasuk informasi seperti Visi dan Misi sekolah.
Kepala SMPN 2 Wanasaba
Abdul Kahar Muzakkir, S.Pd.
Kepala SMP Negeri 2 Wanasaba

Kualitas sekolah tidak hanya dalam wujud fisik, seperti keberadaan guru yang berkualitas, kelengkapan peralatan laboratorium dan buku perpustakaan, tetapi juga dalam wujud non fisik, yakni berupa “ Kultur Sekolah “. Kultur sekolah yang sehat memiliki korelasi yang tinggi dengan prestasi dan motivasi siswa untuk berprestasi, sikap dan motivasi kerja guru, dan produktifitas dan kepuasan kerja guru. Nilai, moral, sikap dan prilaku siswa tumbuh berkembang selama waktu di sekolah, dan perkembangan mereka tidak dapat dihindarkan, dipengaruhi oleh struktur dan kultur sekolah, serta oleh interaksi mereka dengan aspek-aspek dan komponen yang ada di sekolah, seperti kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan lainnya, mata pelajaran dan antar siswa sendiri. Aturan sekolah yang ketat berlebihan dan ritual sekolah yang membosankan tidak jarang menimbulkan konflik baik antar siswa maupun antar sekolah dan siswa. Sebab aturan dan ritual sekolah tersebut tidak selamanya dapat diterima oleh siswa. Aturan dan ritual yang oleh siswa diyakini tidak mendatangkan kebaikan bagi mereka, tetapi tetap dipaksakan akan menjadikan sekolah tidak memberikan tempat bagi siswa untuk menjadi dirinya.

Prestasi siswa yang tinggi merupakan dambaan kita semua, seluruh warga sekolah, seluruh warga masyarakat. Untuk mewujudkan prestasi siswa yang tinggi, perlu ditetapkan Kode Etik Sekolah SMP Negeri 2 Wanasaba, sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika.

Bagian Satu

Pengertian, Tujuan, dan Fungsi

Pasal 1

  1. Kode Etik Sekolah SMP Negeri 2 Wanasaba adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh wargaz sekolah sebagai pedoman sikap dan prilaku dalam melaksanakan tugas sebagai Pendidik, Tenaga Kependidikan, Anggota Masyarakat dan Warga Negara. 
  2. Pedoman sikap dan prilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat ( 1 ) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang memnbedakan prilaku yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugasnya baik sebagai pendidik amupun sebagai tenaga kependidikan, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.

Pasal 2

  1. Kode Etik Sekolah merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan sekolah sebagai suatu lembaga yang terhormat, bermartabat yang dilindungi undang-undang.
  2. Kode Etik Sekolah berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional pengelola sekolah dengan peserta didik, orang tua/wali siswa, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.

Bagian Dua

Nilai-Nilai Dasar dan Nilai-Nilai Operasional

Pasal 3

Kode Etik Sekolah bersumber dari : 
  1. Nilai-nilai agama dan pancasila
  2. Nilai-nilai Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, Kompetrensi Profesional dan Kompetensi Kewirausahaan.
  3. Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intlektual, sosial dan spiritual.

Pasal 4

  1. Semua warga sekolah dapat menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya. 
  2. Peserta didik harus menghormati pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.
  3. Siswa berhak mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentua pembelajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
  4. Semua warga sekolah harus memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni, soaial diantara teman.
  5. Semua warga sekolah harus mencintai keluarga, dan menyayangi sesama.
  6. Semua warga sekolah harus mencintai lingkungan, bangsa dan Negara serta agama.
  7. Semua warga sekolah harus menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan dan kenyamanan sekolah.

Pasal 5

Larangan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, secara perorangan maupun kolektif.

  1. Menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah, dan/atau perangkat sekolah lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung kepada peserta didik.
  2. Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik.
  3. Memungut biaya dari peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan dan Undang-undang.
  4. Melakukan sesuatu baik langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas hasil Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.
  5. Menerima hadiah dari peserta didik.
  6. Melakukan tindakan Kekerasan Fisik peserta didik.

 Bagian Tiga

Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi

Pasal 6

  1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Sekolah SMP Negeri 2 Wanasaba.
  2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Sekolah SMP Negeri 2 Wanasaba kepada orang tua/wali peserta didik, masyarakat dan pemerintah.

Pasal 7

  1. Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Sekolah dan ketentuan perundangan yang berlaku.
  2. Warga sekolah yang melanggar Kode Etik Sekolah dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
  3. Jenis pelanggaran meliputi pelenggaran ringan, sedang dan berat.

Pasal 8

  1. Pemberian rekomendasi sanksi terhadap pendidik yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Sekolah merupakan wewenang Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Bupati.
  2. Sanksi sebagaiman dimaksud pada ayat ( 1 ) merupakan upaya pembinaan kepada pendidik yang melakukan pelanggaran.
  3. Pemberian sanksi terhadap peserta didik yang melakukan pelanggaran Kode Etik Sekolah merupakan wewenang Pendidik dan Tenaga Kependidian.
  4. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) merupakan teguran lisan, pembinaan, pemanggilan orang tua/wali, dan penskorsing serta mengembalikan peserta didik kepada orang tua/walinya.
  5. Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Sekolah, wajib melaporkan kepada Kepala Sekolah.

Bagian Empat

Penutup

Pasal 9

  1. Setiap warga sekolah secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Sekolah.
  2. Hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur tersendiri.


Ditetapkan               : Karang Baru
Pada Tanggal           : 22 Februari 2016
Kepala SMP Negeri 2 Wanasaba



ABDUL KAHAR MUZAKKIR, S.Pd
NIP. 19690925 199303 1 004

PETUNJUK TEKNIS TRY OUT UJIAN NASIONAL KAB. LOMBOK TIMUR 2016

11:04 PM Add Comment
Ujian Nasional

Uji coba (Try Out) Ujian Nasional bersama SMP Kabupaten Lombok Timur tahun pembelajaran 2015/2016 diselenggarakan meliputi 4 mata pelajaran yakni :
  1. Bahasa Indonesia. 
  2. Matematika. 
  3. Bahasa Inggris. 
  4. I P A
Hal ini dimaksudkan sebagai upaya pembinaan dan pengembangan mata pelajaran dimaksud yang berkeadilan, sistematis dan berkelanjutan dalam rangka mempersiapkan siswa kelas IX untuk menghadapi ujian nasional tahun 2016.
Selanjutnya penyelenggaraan ujian try out bersama tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagi berikut :
  1. Peserta TRY OUT adalah semua Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) Negeri, Swasta termasuk SMP satu atap dan SMP Terbuka se Kabupaten Lombok Timur. 
  2. Waktu penyelenggaraan TRY OUT Utama seragam untuk semua sekolah dan jenjang. 
  3. Pengadaan naskah ujian Try Out Utama dan logistik lainnya dilaksanakan secara terpusat oleh suatu kepanitiaan tingkat kabupaten yang ditetapkan dengan Surat keputusan kepala Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur. 
  4. Naskah soal TRY OUT disusun oleh Tim yang terdiri dari guru yang dipilih dengan pendampingan oleh pengawas mata pelajaran yang relevan dan ditetapkan dengan Surat keputusan kepala Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur. 
  5. Selanjutnya hasil bedah SKL dan kisi – kisi soal disebarluaskan keseluruh peserta untuk dipelajari. 
  6. Pelaksanaan Try Out Ujian Nasional tahun 2016 oleh panitia tingkat Kabupaten Lombok Timur hanya dilaksanakan 1 kali yaitu pada bulan Maret 2016 (Jadwal terlampir) 
  7. Mata pelajaran yang diujicobakan adalah adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dengan rincian jumlah soal sebagai berikut :
    - Bahasa Indonesia                 : 50 Soal
    - Matematika                          : 40 Soal
    - Bahasa Inggris                     : 50 Soal
    - Ilmu Pengetahuan Alam      : 40 Soal 
  8. Soal yang disusun oleh Tim Penyusun terdiri dari 5 paket, 1 paket akan digunakan sebagai paket utama try out Ujian Nasional dan 4 paket yang lain diberikan kepada satuan pendidikan untuk digunakan sebagai paket soal try out mandiri di masing-masing satuan pendidikan atau sub rayon. 
  9. Penentuan paket soal Utama ditentukan oleh tim Panitia Try Out tingkat Kabupaten 
  10. Penggandaan dan packing naskah ujian TRY OUT utama dilakukan oleh pihak ketiga yang ditentukan setelah melalui proses harga dan kelayakan kwalitas yang dapat dipertanggung jawabkan. selanjutnya kesekolah penyelenggara setiap hari sesuai jadwal yang ditetapkan 
  11. Penyelenggaraan TRY OUT oleh sekolah penyelenggara dengan pengawasan sistim silang penuh antar sekolah dalam satu subrayon. 
  12. LJK yang telah diisi oleh peserta TRY OUT dikembalikan ke subrayon untuk diamankan yang selanjutnya discan di panitia Kabupaten. 
  13. Nilai TRY OUT selanjutnya didistribusikan ke anggota subrayon dan dilaporkan kepada panitia tingkat kabupaten dengan disertai dengan perangkingan serta kelengkapan lainnya. 
  14. Seluruh penyelenggaran TRY OUT menjadi tanggung jawab panitia tingkat sekolah, tingkat subrayon dan tingkat kabupaten yang terdiri dari unsur guru, kepala sekolah, MKKS, Pengawas SMP dan Dinas Pendidikan kabupaten Lombok Timur menurut strata dan jenjang masing – masing.
Kisi-kisi dan Soal Try out Ujian Nasional dapat didownload pada link-link berikut ini :

PENGADAAN DAN DISTRIBUSI BAHAN UJI TRY OUT

Pengadaan Bahan Ujian

  1. Materi ujian semester bersama disusun oleh guru mata pelajaran yang dianggap kompeten melalui bedah SKL, Penyusunan kisi – kisi, pengembangan standar kompetensi, kompetensi dasar menjadi indikator dan bahan uji yang dilengkapi kunci jawaban dan pedoman penilaian. 
  2. Master soal yang telah dihasilkan oleh tim penyusun selanjutnya diedit oleh tim editing yang telah ditentukan
  3. Master soal tiap mata pelajaran terdiri dari 2 paket 
  4. Pengembangan bahan uji mengikuti pola ujian nasional yaitu soal pilihan ganda. 
  5. Jumlah soal untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebanyak 50 butir soal sedangkan Matematika dan IPA sebanyak 40 butir soal. 
  6. Master soal selanjutnya digandakan oleh pihak ketiga yang ditunjuk setelah terlebih dahulu mengadakan survey harga dan kwalitas. 
  7. Seluruh bahan ujian dan LJK selanjutnya diamankan oleh panitia tingkat kabupaten untuk didistribusikan lebih lanjut kepada sekolah – sekolah yang tergabung dalam satu subrayon.

Distribusi Bahan Ujian

  1. Distribusi bahan ujian dilakukan oleh panitia tingkat kabupaten ke panitia tingkat subrayon dengan memperhatikan jumlah siswa untuk tiap subrayon yang disimpan disubrayon. 
  2. Ditingkat subrayon, pengamanan bahan ujian menjadi tanggung jawab ketua subrayon melalui mekanisme pengamanan yang standar. 
  3. Panitia subrayon berkewajiban mendistribusikan bahan uji lebih lanjut kesekolah penyelenggara setiap hari menurut jadwal yang telah ditetapkan. 
  4. LJK yang telah dikerjakan dikumpulkan pada panitia tingkat subrayon dan diamankan sebagaimana mestinya. 
  5. Seluruh LJK yang telah terkumpul kemudian dikirim ke panitia tingkat kabupaten untuk diadakan pengoreksian dengan scanner

STRUKTUR PEMBIAYAAN

Penyelenggaraan TRY OUT SMP Tingkat Kabupaten Lombok Timur Tahun Pelajaran 2015/2016 , diselenggarakan secara gotong royong oleh semua sekolah dengan memperhitungkan unit cost tiap siswa.
Adapun pembiayaan itu meliputi :
  1. Pengadaan naskah soal, LJK, penggandaan ,distribusi dan kegiatan kepanitiaan tingkat kabupaten sebesar Rp. 10.000,- per siswa untuk satu kali try out ditambah 4 Master soal TO untuk dikelolah oleh sekolah.
  2. Besaran unit kos pembiayaan di tingkat sub rayon dan Sekolah
    • Pengawasan per orang/hari/ruang adalah : transport = Rp. 15.000, honor = Rp. 20.000 potong pajak sesuai dengan golongan)
    • Sub Rayon membuat RAB yang disepakati anggota sekolah penyelenggara dengan unit cost penyelenggaraan dihitung berdasarkan jumlah siswa Rp. 2000,- s.d. Rp. 3.000,- atau dengan pertimbangan yang rasional dan kepatutan
    • truktur kepanitiaan Sub Rayon ,terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota sesuai kebutuhan
UNTUK KONSUMSI, KEBIJAKAN DISERAHKAN PADA KEPUTUSAN/ KESEPAKATAN SUBRAYON MASING-MASING 

MEKANISME PENGOREKSIAN  HASIL TRY OUT                                                                                          

Standar nilai yang ditetapkan oleh Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur adalah rata – rata 5.50 mengikuti standar yang ditetapkan secara nasional. 
  1. Pengoreksian hasil TRY OUT dilaksanakan dengan menggunakan scanner yang dilaksanakan oleh pihak ketiga. ( rekanan yang ditunjjuk berdasarkan kemampuan ). 
  2. Hasil scanning mata pelajaran yang diujikan pada hari pertama langsung dapat diterima hasilnya oleh sekolah penyelenggara melalui subrayon masing – masing hari berikutnya ( satu hari setelah pelaksanaan ujuian ). 
  3. Nilai TRY OUT diatur sesuai dengan mengacu pada sistem ujian nasional yakni rentang nilai 0 sampai 10. ( dua digit dibelakang koma ) 
  4. Ditingkat Kabupaten nilai tersebut ditabulasi untuk dianalisis sesuai dengan variabel yang diperlukan. 
  5. Setelah dianalisis selanjutnya nilai tersebut dijadikan bahan untuk perankingan tingkat kabupaten sesuai dengan pencapaian besaran angka mutu yang direpresentasikan melalui rerata. 
  6. TRY OUT diselenggarakan dengan prinsip terbuka, jujur, adil, mendidik dan bermartabat.

Sekolah sekolah atau Sub Rayon yang terbukti melakukan kecurangan dianggap telah mencederai ikhtiar bersama untuk meningkatkan kualitas proses dan hasil pendidikan , karena itu terhadap sekolah dimaksud akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

JADWAL PELAKSANAAN

NO
HARI / TANGGAL
WAKTU
MATA PELAJARAN
1.
Senin, 14 Maret 2016
07.30 – 09.30
Bahasa Indonesia
2.
Selasa, 15 Maret 2016
07.30 – 09.30
Matematika
3
Rabu, 16 Maret 2016
07.30 – 09.30
Bahasa Inggris
4.
Kamis, 17 Maret 2016
07.30 – 09.30
I P A

Penomoran Peserta

Penomoran peserta mengikuti cara penomoran Ujian Nasioan yaitu dengan jumlah 9 digit yang terdiri dari

Aturan penomoran peserta Ujian Nasional

Ruang Ujian Try out

Satuan pendidikan penyelenggara menetapkan ruang dengan persyaratan sebagai berikut:
  1. ruang ujian yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaanTry out; 
  2. setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 1 (satu) meja untuk satu orang pengawas 
  3. setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta

    • satu bangku untuk satu orang peserta; 
    • jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter; 
    • penempatan peserta sesuai dengan nomor peserta:


Denah Ruangan
Denah ruangan ujian nasional

Agar lebih jelas, anda dapat mengunduh Juknis Lengkap Try Out Di SINI

Permainan dalam Pramuka

6:12 AM Add Comment
Permainan dalam Pramuka

1. REBUT DAN RAMPAS

Peralatan : Tongkat atau sapu lidi untuk tiap anak
Jumlah pemain : Bebas
Waktu : 10 menit
Tujuan : Melatih kecekatan & Melatih kesetiakawanan

Unsur hiburan

Semua anak membentuk lingkaran dengan jarak kira-kira 1 meter. Semakin ahli, jaraknya dapat semakin jauh. Tiap anak memegang tongkatnya hingga berdiri tegak di lantai. Bila ada perintah “ya” tiap anak harus melepaskan tongkatnya dan cepat-cepat menangkap tongkat teman di sebelah kanannya. Bila tongkat itu sudah keburu jatuh, maka ia dikeluarkan.

Permainan ini sangat menyenangkan dan dapat bervariasi. Jarak antar anak dapat diperbesar bila anak-anak sudah mampu, perintah dapat berupa “kiri” atau “kanan”. Bila ingin permainan lebil lama, maka setelah jatuh 3 kali baru dikeluarkan.

2. PETANI DAN PENCURI

Peralatan : Karet gelang atau tali, kantong kacang, atau potongan kain atau agar kelihatan sungguhan, sebuah apel.
Jumlah pemain : bebas
Waktu : 8-10 menit
Tujuan : Melatih kecepatan

Unsur hiburan

Anak-anak membentuk lingkaran dan seorang anak, yang jadi pencuri disuruh keluar ruangan. Selagi ia diluar, seorang anak ditunjuk sebagai petani. Sebuah benda ditaruh di tengah lingkaran. Pencuri tadi datang dan berjalan diluar lingkaran. Ia boleh memasuki lingkaran dari mana saja dan mencuri benda itu. Petani harus menangkapnya pada saat pencuri menyentuh benda tersebut. Pencuri itu harus lari keluar dari lingkaran lewat jalan masuk tadi dan ia selamat bila ia dapat keluar tanpa tertangkap. Bila ia tertangkap maka petani itu harus jadi pencuri dan dipilih petani baru.

3. ARUNG JERAM

Tujuan :
  1. Kerja sama tim. 
  2. Kekompakan regu. 
  3. Yang kuat membantu yang lemah. 
  4. Menetapkan bersama trategi manajemen secara tepat. 
  5. Menempatkan diri saat bertindak/ menjalankan tugas. 

Alat :
  1. Tali besar ( diameter 4-5 cm/ seukuran tali Perahu ).( panjang tali sesuaikan dengan anggota regu yang bermain. ) 
  2. Kedua ujung tali di ikat dengan kuat. 

Pelaksanan :
  • Semua anggota regu duduk melingkar dengan kedua kaki menjulur (selonjor) ke dalam lingkaran. 
  • Tiap anggota regu kedua tangannya memegang tali, jarak antar anggota regu 0,5 – 1 meter. Jarak semakin rapat semakin baik. 
Peraturan :
  • Semua anggota regu berupaya untuk berdiri secara bersama-sama. 
  • Saat mencoba berdiri, kedua kaki/ lutut tidak boleh ditekuk ( Tetap Lurus ) 
  • Setelah dapat berdiri bersama, kemudian berupaya duduk bersama kembali. 
  • Diupayakan jangan ada peserta yang terjatuh. 

4. STICK GOYANG

Tujuan :
  1. Menjalin Kerja sama dan toleransi antar anggota. 
  2. Belajar saat menerima dan kapan harus memberikan kesempatan kepada yang lain. 
  3. Berlatih menghadapi segala rintangan atas asas kebersamaan. 
Alat :
  1. Tali Pramuka/ boleh rafia. Sejumlah peserta. 
  2. Tongkat/ Balok/ papan kayu/ Bambu . Panjang ( 2- 3 meter ) Diameter bebas. 
  3. Aneka Halang rintang. 
Pelaksanaan :
  1. Tiap anggota regu berhak memegangi utas tali . boleh sebelah kanan atau kiri 
  2. Ditengah tarikan utas tali, diletakkan balok/ bambu dengan tali dalam kondisi kencang. 
  3. Regu Menempuh suatu perjalanan penuh rintangan dengan jarak bebas. 
  4. Regu dengan waktu tempuh tercepat dan balok/ bambu tidak pernah jatuh itulah yang terbaik 
  5. Rintangan dapat dibuat sedemikian rupa, sehingga perjalanan membawa balok/ bambu nampak penuh tantangan. ( Melebar, menyempit, lompat, naik dan turun) 

5. BAUT BARISAN

Tujuan : Agar seluruh peserta bisa berkenalan lebih jauh, fisik maupun sifat-sifat mereka, sekaligus melatih mereka bekerjasama dalam kelompok.

Langkah-langkah :
Peserta di bagi dalam 2 kelompok yang sama banyak (bila jumlah peserta ganjil, seorang pemandu bisa masuk ke dalam salah 1 kelompok).
Pemandu menjelaskan aturan permainan sebagai berikut :
  1. Kedua keompok akan berlomba menyusun barisan. Barisan disusun berdasarkan aba-aba pemandu :tinggi badan, panjang rambut, usia dst.
  2. Pemandu akan menghitung sampai 10, kemudian kedua kelompok, selesai atau belum, harus jongkok.
  3. Setiap kelompok secara bergantian memeriksa apakah kelompok lawan telah melaksanakan tugasnya dengan benar.
  4. Kelompok yang menang adalah kelompok yang melaksanakan tugasnya dengan benar dan cepat ( bila kelompok dapat meyelesaikan tugasnya sebelum hitungan ke 10 mereka boleh langsung jongkok untuk menunjukkan bahwa mereka telah selesai melakukan tugas). 
  5. Sebelum pertandingan di mulai bisa dicoba terlebih dahulu untuk memastikan apakah aturan mainnya sudah dipahami dengan benar. 

6. BERCERMIN

Latihan yang menyenangkan ini digunakan untuk mendiskusikan perasaan dan sikap dalam menuntun dan mengikuti orang lain. Acara sore yang baik.

Prosedur :
  1. Setiap peserta memilih pasangannya dan berdiri berhadapan dengan tangan ke atas dalam jarak kira-kira sejengkal. Mereka menirukan gerak pasangannya, layaknya sebuah cermin, demikian bergantian sesuai dengan keinginan mereka. 
  2. Untuk putaran kedua, pasangan meneruskan bercermin, tapi kali ini kedua tangannya bersentuhan dengan lembut. 
  3. Pada putaran ketiga, mintalah mereka merapatkan tangan dengan kuat, dan melanjutkan menuntun mengikuti bergantian. 
Bahan diskusi :
  1. Apa bedanya antara ketiga pengalaman tadi ?
  2. Bagaimana perasaan anda pada setiap latihan menuntun dan mengikuti tadi ?
  3. Adakah persamaan yang anda temukan dalam hal menuntun dan mengikuti dengan kenyataan sehari-hari?

 Sumber : http://pramuka.or.id/permainan-pramuka/

Akreditasi Sekolah/Madrasah Kab. Lombok Timur tahun 2016

9:20 PM Add Comment
Rapat MKKS SMP Lotim
Rapat MKKS SMP Lombok Timur
Rabu, 10 Februari 2016 di SMPN 1 Pringgabaya
“Pelaksanaan akreditasi sekolah hendaknya dijadikan momen yang bagus, sebab yang dinilai akreditasinya adalah sebuah lembaga pendidikan. Ketika lembaga pendidikan menyandang nilai akreditasinya bagus maka masyarakat akan menilai bahwa pengelolaan pada institusi pendidikan tersebut bagus.” Demikian disampaikan oleh Ir. H. Muhidin salah seorang anggota UPA (unit pelaksana Akreditasi) Kabupaten Lombok Timur pada rapat MKKS – SMP Kabupaten Lombok Timur yang diselenggarakan di SMP Negeri 1 Pringgabaya pada tanggal 10 Februari 2016 yang lalu.

Lebih jauh dijelaskan bahwa sekarang ini Lombok Timur sudah memiliki UPA yang teridiri dari Ketua : Dr. M. Khairul Wazni (Kabid PMPTK Dinas Dikpora Kab. Lombok Timur), sekretaris : H. Alwi (Kemenag Lotim), dan anggota-anggota : Ir. H. Muhidin dan Dr. Jujuk Ferdinanto (Dikpora Lotim). UPA itu sendiri merupakan sebuah unit pelaksana akreditasi yang berada di kabupaten.

Pengalaman tahun-tahun sebelumnya ketika UPA tidak berada di kabupaten, kita kesulitan di dalam mensosialisasikan instrument-instrumen dan hal-hal yang berkaitan dengan akreditasi di sekolah. Oleh karena itu dengan adanya UPA tersebut maka segala sesuatu yang berkaitan dengan akreditasi sekolah akan lebih mudah dikoordinasikan. Sebab tahun 2016 cukup banyak sekolah-sekolah yang akan diakreditasi, ada sekitar 590 sekolah. Jumlah tersebut bisa saja berkurang dikarenakan mungkin ada sekolah-sekolah yang mengundurkan diri karena belum siap untuk diakreditasi.

“Jika ingin berhasil dalam pengelolaan sekolah, kepala sekolah dihimbau untuk mencermati Permendiknas No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan. Pada bagian akhir dari Permendiknas tersebut mencantumkan tentang Tupoksi Kepala Sekolah. Jika Tupoksi kepala sekolah tersebut dijalankan dengan baik, Insya Allah nilai akreditasinya akan baik.” Ungkapnya.

Bagi sekolah yang akan diakreditasi hendaknya membentuk tim akreditasi sekolah yang bertugas membantu Kepala Sekolah mempersiapkan segala sesuatu karena akan banyak proses dan bukti fisik yang dibutuhkan. Perlu koordinasi yang utuh yang melibatkan seluruh civitas akademika mulai dari guru mata pelajaran, guru BK, Tata Usaha dan lain-lainnya. Selanjutnya Pengawas Pembina akan menjadi konsultan dalam rangka pemenuhan 8 Standar Nasional Pendidikan yang akan dinilai.

Pelaksanaan Akreditasi Kabupaten Lombok Timur

Bagi sekolah yang tahun ini mendapat kesematan untuk akreditasi sesuai daftar yang tercantum pada link di bawah, akan diberikan Instrumen Evaluasi Diri Sekolah (EDS) sebelum melaksanakan akreditasi yang harus diisi. Dari hasil EDS tersebut nantinya akan tergambar kesiapan sekolah untuk mengikuti proses selanjutnya, karena pada instrumen tersebut sekolah harus mengisi surat pernyataan yang menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses akreditasi.

Jika sekolah sudah siap maka nanti akan turun tim visitasi untuk mencocokkan hasil EDS dengan bukti fisik yang ada di sekolah.

RENCANA AKREDITASI TAHUN 2016 
BADAN AKREDITASI PROVINSI SEKOLAH/MADRASAH (BAP-S/M) 
NUSA TENGGARA BARAT 
 AKREDITASI BARU
No.
Kabupaten/Kota
JUMLAH SEKOLAH/PROGRAM
JMLH TOTAL
SD
MI
JMLH
SMP
MTS
JMLH
SMA
MA
JMLH
SMK
1
KOTA MATARAM
6
1
7
4
-
4
-
2
2
7
20
2
KOTA BIMA
1
-
1
-
-
-
1
-
1
4
6
3
LOMBOK BARAT
9
15
24
14
32
46
-
2
2
10
82
4
LOMBOK UTARA
-
7
7
1
9
10
3
-
3
4
24
5
LOMBOK TENGAH
20
18
38
21
15
36
5
17
22
14
110
6
LOMBOK TIMUR
6
3
9
27
6
33
1
3
4
20
66
7
SUMBAWA BARAT
6
-
6
-
-
-
-
-
-
1
7
8
SUMBAWA
17
3
20
9
1
10
-
-
-
10
40
9
DOMPU
1
4
5
3
2
5
-
-
-
11
21
10
BIMA
10
1
11
10
5
15
9
3
12
9
47
NTB
76
52
128
89
70
159
19
27
46
90
423

RENCANA AKREDITASI TAHUN 2016 
BADAN AKREDITASI PROVINSI SEKOLAH/MADRASAH (BAP-S/M) 
NUSA TENGGARA BARAT 
 REAKREDITASI 
No.
Kabupaten/Kota
JUMLAH SEKOLAH/PROGRAM
JMLH TOTAL
SD
MI
JMLH
SMP
MTS
JMLH
SMA
MA
JMLH
SMK
1
KOTA MATARAM
33
4
37
14
3
17
15
2
17
28
99
2
KOTA BIMA
46
4
50
14
1
15
3
3
6
27
98
3
LOMBOK BARAT
138
8
146
19
4
23
12
9
21
7
197
4
LOMBOK UTARA
41
7
48
3
2
5
6
-
6
2
61
5
LOMBOK TENGAH
232
22
254
45
3
48
15
8
23
7
332
6
LOMBOK TIMUR
460
53
513
49
36
85
18
18
36
19
653
7
SUMBAWA BARAT
18
-
18
14
2
16
7
1
8
4
46
8
SUMBAWA
226
15
241
39
8
47
10
3
13
17
318
9
DOMPU
125
16
141
16
17
33
11
-
11
9
194
10
BIMA
217
41
258
32
2
34
16
6
22
5
319
NTB
1.536
170
1.706
245
78
323
113
50
163
125
2.317

Daftar Sekolah yang akan akreditasi tahun 2016 Kabupaten Lombok Timur :