Setiap tahun Kepala Sekolah (KS) dinilai kinerjanya melalui mekanisme Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS). PKKS bertujuan untuk menilai kepemimpinan Kepala Sekolah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sesuai dengan peraturan. Salah satu komponen yang ada di dalam PKKS adalah Pengembangan Sekolah.
Dalam komponen Pengembangan Sekolah, salah satu kriteria penilaian adalah KS melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksananaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat. Indikator kegiatannya adalah KS memiliki program kegiatan monitoring dan evaluasi (monev), memiliki instrument kegiatan monev, dan memiliki catatan hasil pelaksanaan monev.
KS dinilai baik dan berhasil dalam menjalankan tupoksinya apabila memiliki bukti fisik berupa program kegiatan monev, instrument monev, dan dokumen hasil monev. Untuk mendapatkan nilai terbaik, ketiga dokumen itu harus ada didokumentasikan secara lengkap dan benar.
Monev oleh KS dilaksanakan berdasarkan program kerja sekolah. Semakin banyak program yang direncanakan, semakin banyak pula instrument yang harus dipakai dalam monev. Namun demikian, monev bisa juga dilaksanakan dengan hanya membuat instrument berdasarkan 8 Standar Pendidikan. Dalam hal ini masing-masing keterlaksanaan program dimonitoring dan dievaluasi oleh KS. Selanjutnya hasil monev di laporkan kepada pihak-pihak terkait.
Setelah melaksanakan monev, kegiatan selanjutnya adalah merencanakan dan menindaklanjuti hasil monev dan pelaporan. Indikatornya adalah KS mempiliki program kegiatan tindak lanjut hasil monev, memiliki instrument tindak lanjut hasil monev, memiliki catatan hasil pelaksanaan program tindak lanjut, dan memiliki laporan pelaksanaan program tindak lanjut. Sebagai bukti fisiknya, KS harus mempunyai program tindak lanjut hasil monev, instrument tindak lanjut hasil monev, dokumen pelaksanaan tindak lanjut, dokumen laporan hasil tindak lanjut. Semua bukti fisik itu harus didokumentasikan secara lengkap dan benar agar nilai kinerjanya baik.
Kegiatan monev oleh KS selalu diikuti dengan kegiatan tindak lanjut. Berbagai temuan yang diperoleh ketika melaksanakan monev harus ditindaklanjuti. Tanpa tindak lanjut, kegiatan monev menjadi tanpa makna. Dan agar tindak lanjut bisa efektif, instrument kegiatan monev juga harus disusun secara baik dan tepat sasaran. Bila kegiatan monev dan tindak lanjut sudah berjalan dengan baik, KS bisa merencanakan kegiatan pada tahun berikutnya dengan lebih baik.
Baik monev maupun tindak lanjut hasil monev dimulai dengan penyusunan program dan disertai penyusunan instrument. Instrument yang dibuat harus memenuhi kriteria yang dibutuhkan dan bisa mengukur keterlaksanaan program. Setelah itu, diikuti dengan catatan hasil pelaksanaan program dan pelaporan.
Secara ringkas, pelaksanaan monev ini bisa dirinci menjadi 3 hal yaitu:
Berikut contoh instrument kegiatan monev.
Contoh
instrument kegiatan tindak lanjut hasil monev.Dalam komponen Pengembangan Sekolah, salah satu kriteria penilaian adalah KS melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksananaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat. Indikator kegiatannya adalah KS memiliki program kegiatan monitoring dan evaluasi (monev), memiliki instrument kegiatan monev, dan memiliki catatan hasil pelaksanaan monev.
KS dinilai baik dan berhasil dalam menjalankan tupoksinya apabila memiliki bukti fisik berupa program kegiatan monev, instrument monev, dan dokumen hasil monev. Untuk mendapatkan nilai terbaik, ketiga dokumen itu harus ada didokumentasikan secara lengkap dan benar.
Monev oleh KS dilaksanakan berdasarkan program kerja sekolah. Semakin banyak program yang direncanakan, semakin banyak pula instrument yang harus dipakai dalam monev. Namun demikian, monev bisa juga dilaksanakan dengan hanya membuat instrument berdasarkan 8 Standar Pendidikan. Dalam hal ini masing-masing keterlaksanaan program dimonitoring dan dievaluasi oleh KS. Selanjutnya hasil monev di laporkan kepada pihak-pihak terkait.
Setelah melaksanakan monev, kegiatan selanjutnya adalah merencanakan dan menindaklanjuti hasil monev dan pelaporan. Indikatornya adalah KS mempiliki program kegiatan tindak lanjut hasil monev, memiliki instrument tindak lanjut hasil monev, memiliki catatan hasil pelaksanaan program tindak lanjut, dan memiliki laporan pelaksanaan program tindak lanjut. Sebagai bukti fisiknya, KS harus mempunyai program tindak lanjut hasil monev, instrument tindak lanjut hasil monev, dokumen pelaksanaan tindak lanjut, dokumen laporan hasil tindak lanjut. Semua bukti fisik itu harus didokumentasikan secara lengkap dan benar agar nilai kinerjanya baik.
Kegiatan monev oleh KS selalu diikuti dengan kegiatan tindak lanjut. Berbagai temuan yang diperoleh ketika melaksanakan monev harus ditindaklanjuti. Tanpa tindak lanjut, kegiatan monev menjadi tanpa makna. Dan agar tindak lanjut bisa efektif, instrument kegiatan monev juga harus disusun secara baik dan tepat sasaran. Bila kegiatan monev dan tindak lanjut sudah berjalan dengan baik, KS bisa merencanakan kegiatan pada tahun berikutnya dengan lebih baik.
Baik monev maupun tindak lanjut hasil monev dimulai dengan penyusunan program dan disertai penyusunan instrument. Instrument yang dibuat harus memenuhi kriteria yang dibutuhkan dan bisa mengukur keterlaksanaan program. Setelah itu, diikuti dengan catatan hasil pelaksanaan program dan pelaporan.
Secara ringkas, pelaksanaan monev ini bisa dirinci menjadi 3 hal yaitu:
- Program kegiatan monev dan kegiatan tindak lanjut hasil monev.
- Penyusunan instrument kegiatan monev dan instrument tindak lanjut hasil monev.
- Catatan hasil pelaksanaan monev dan catatan hasil pelaksanaan monev.
- Laporan pelaksanaan kegiatan monev dan laporan pelaksanaan kegiatan tindak lanjut.
Berikut contoh instrument kegiatan monev.
No
|
Komponen
|
Catatan
|
1
|
Standar
Kompetensi Lulusan (SKL)
|
|
2
|
Standar
Isi
|
|
3
|
Standar
Proses
|
|
4
|
Standar
Penilaian
|
|
5
|
Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
|
|
6
|
Standar
Sarana dan Prasarana
|
|
7
|
Standar
Pengelolaan
|
|
8
|
Standar
Pembiayaan
|
Tahap terakhir dari kegiatan monev dan tindak lanjut adalah penyusunan laporan. Laporan harus dibuat dan disampaikan kepada pihak terkait agar pelaksanaan program dan evaluasinya bisa diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan
Sumber : http://murman.gurusiana.id/article/menyusun-instrumen-monev-evaluasi-dan-tindak-lanjut-844236