Salah satu kegiatan yang dapat diperhitungkan angka kreditnya bagi guru adalah kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), salah satunya adalah Pengembangan Diri.
Kegiatan pengembangan diri pada kegiatan PKB adalah kegiatan yang dilakukan guru untuk meningkatkan kompetensi dan keprofesiannya. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan/atau melalui kegiatan kolektif guru.
Diklat fungsional bagi guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Macam kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang lain. Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri dari guru yang bersangkutan. Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut.
- Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti diklat fungsional dari kepala sekolah/madrasah.
- Fotokopi sertifikat diklat yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
- Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut.
Bagian Awal:
Memuat judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat, di mana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, lama waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat.
Bagian Isi:
- Uraian rinci dari tujuan diklat/pengembangan diri yang dilakukan.
- Penjelasan isi materi yang disajikan dalam diklat/pengembangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan.
- Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.
- Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan siswanya.
- Penutup
Bagian Akhir Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat
Sumber : Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Pkb) Dan Angka Kreditnya (Buku 4)
Diklat Dasar Literasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2016 di Kuta - Bali |
Berikut ini kami berikan satu contoh laporan hasil pelatihan lengkap dengan lampirannya.
-------------------------
LAPORAN HASIL DIKLAT DASAR LITERASI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) BAGI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Guru sebagai Tenaga Pendidik Profesional adalah guru yang tidak hanya merasa puas dengan pengetahuan dan keterampilan yang sudah dimiliki. Seorang guru sebagai tenaga profesional hendaklah berusaha mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya sehingga layanan yang diberikan kepada peserta didik adalah layanan yang semakin berkualitas.
Tugas seorang guru yang profesional tidak hanya dituntut untuk memiliki kinerja yang baik dalam melaksanakan tugas mengajar, mendidik, dan melatih peserta didik saja melainkan juga harus melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Berbagai hal bisa dilakukan oleh seorang guru untuk dapat meningkatkan profesionalismenya. Menurut Permeneg PAN dan RB no 16 tahun 2009, seorang guru dapat melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui tiga komponen yaitu: 1) melaksanakan pengembangan diri, 2) malakukan publikasi ilmiah dan 3) menemukan dan menciptakan karya-karya innovative.
Kegiatan pengembangan diri bisa dilakukan melalui dua kegiatan yaitu diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru. Seorang guru yang melaksanakan pengembangan diri atau kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan lainnya disamping akan dapat meniingkatkan pengetahuan dan keterampilan sebagai seorang guru, juga mendapat penghargaan angka kredit yang dapat diperhitungkan untuk perkembangan kariernya
Tujuan
Berdasarkan paparan di atas, pengembangan diri dilakukan oleh penulis dengan tujuan:
- Mendapatkan pengetahuan dan keterampilan untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada sekolah dan peserta didik
- Mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
Dalam kurun waktu tahun 2016 penulis telah melakukan 1 kali pengembangan diri yaitu berupa “Diklat Dasar Literasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah”
1. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan pengembangan diri ini berlangsung pada tanggal 21 s.d. 24 Agustus 2016 bertempat di Hotel Ibis Styles Bali Kute Circle, Simpang Dewa Ruci No. 99, Jl. By Pass Ngurah Rai, Kuta Badung Bali.
2. Jenis Kegiatan
Kegiatan pengembangan diri yang dilakukan adalah menjadi peserta pada Diklat Dasar Literasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
3. Tujuan Pengembangan Diri
a. Tujuan Umum :
Tujuan umum Diklat Dasar Literasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah ini adalah adar terjadi perubahan pola piker (mindset) dan kemampuan Kepala Sekolah maupun Pengawas sekolah dalam proses manajemen/pembelajaran di sekolah masing-masing dengan baik dan benar.
b. Tujuan Khusus
Tujuan khusus dari Diklat Dasar Literasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah adalah agar mampu menggunakan dan memahami dasar-dasar TIK da internet sebagai sumber belajar dan mengimplementasikan materi pelatihan
4. Uraian Materi
Kepala sekolah/madrasah (KS/M) memiliki peran yang sangat strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan terutama berkaitan dengan upaya pengembangan sekolah/madrasah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar KS/M menetapkan dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh KS/M dalam menjalankan tugas dan fungsinya (tusi). Tusi KS/M agar dapat dijalankan dengan baik, maka kompetensi KS/M harus senantiasa ditingkatkan. Peningkatan kompetensi KS/M dapat diperoleh melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang berdasarkan arahan Dirjen GTK istilah PKB KS/M diubah menjadi KS/M Pembelajar. Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 menjelaskan bahwa KS/M harus melakukan pengembangan keprofesian secara berkelanjutan dan berbasis kebutuhan.
Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dit. Pembinaan Tendik dan Dikdasmen), sebagai koordinator dan sekretariat yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) pada program peningkatan kompetensi bagi KS/M terus berupaya mendorong pelaksanaan kegiatan KS/M Pembelajar. Salah satu upaya tersebut adalah mengembangkan sistem KS/M Pembelajar Moda Daring.
Sebagai persiapan mengikuti kegiatan pembelajaran Kepala Sekolah Pembelajar Moda Daring maka dilaksanakanlah kegiatan Diklat Dasar Literasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, yang diharapkan nantinya akan menguasai kompetensi-kompetensi :
- Memahami arah kebijakan Kementrian dan Kebudayaan kaitannya dengan Renstra Kemendikbud dalam upaya meningkatkan kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan khususnya Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
- Memahami konsep dasar Kepala Sekolah Pembelajar
- Memahami peran dan tugas pengawas Pembina dalam mendapingi kepala sekolah binaannya
- Memahami sistem komputer dan perangkatnya
- Mengusai perangkat lunak Microsoft Office (MS Word, MS Excel dan MS Power Point)
- Menguasai dasar-dasar internet, menggunakan dan memanfaatkan layanan/aplikasi internet seperti email, chatting, social media, dan video di internet yang mendukung pembelajaran
- Menguasai sistem pembelajaran kepala sekolah pembelajaran moda daring
5. Tindak Lanjut
Tindak lanjut yang dilakukan setelah kegiatan pengembangan diri ini adalah peserta diklat terutama kepala sekolah mampu dan aktif mengikuti kegiatan Kepala Sekolah Pembelajar moda daring.
6. Dampak Pengembangan Diri
Adapun dampak yang penulis rasakan dari pengembangan diri yang dilakukan adalah:
- Bisa memahami lebih mendalam tentang dasar-dasar TIK yang sangat membantu dalam pelaksanaan kegiatan moda daring
- Bisa memahami lebih mendalam tentang langkah-langkah dan prosedur mengikuti kegiatan Kepala Sekolah Pembelajar moda daring yang berisi materi-materi yang erat kaitannya dengan manajemen sekolah
EmoticonEmoticon