Loading...
Showing posts with label Akreditasi. Show all posts
Showing posts with label Akreditasi. Show all posts

KODE ETIK SEKOLAH SMP NEGERI 2 WANASABA

2:57 AM 2 Comments

PEMBUKAAN

Dengan rahmat Allah Subahanu Wata’ala, Satuan Pendidikan atau sekolah menyadari bahwa SMP Negeri 2 Wanasaba adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan terstrukur, membantu peserta didik memiliki dan mencapai prestasi belajar semaksimal mungkin. Prestasi belajar yang maksimal merupakan jalan yang dapat memudahkan proses kelanjutan studi dan pencapain cita-cita.

Sekolah merupakan lembaga yang memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat lewat penyediaan layanan kepada para siswa. Indikator kualitas layanan sekolah adalah kepuasan siswa dan orang tua siswa atas layanan sekolah. Sekolah harus menyediakan berbagai informasi yang jelas berkaitan dengan program sekolah. Dengan informasi tersebut warga sekolah dapat mengambil peran dan partisipasi, termasuk informasi seperti Visi dan Misi sekolah.
Kepala SMPN 2 Wanasaba
Abdul Kahar Muzakkir, S.Pd.
Kepala SMP Negeri 2 Wanasaba

Kualitas sekolah tidak hanya dalam wujud fisik, seperti keberadaan guru yang berkualitas, kelengkapan peralatan laboratorium dan buku perpustakaan, tetapi juga dalam wujud non fisik, yakni berupa “ Kultur Sekolah “. Kultur sekolah yang sehat memiliki korelasi yang tinggi dengan prestasi dan motivasi siswa untuk berprestasi, sikap dan motivasi kerja guru, dan produktifitas dan kepuasan kerja guru. Nilai, moral, sikap dan prilaku siswa tumbuh berkembang selama waktu di sekolah, dan perkembangan mereka tidak dapat dihindarkan, dipengaruhi oleh struktur dan kultur sekolah, serta oleh interaksi mereka dengan aspek-aspek dan komponen yang ada di sekolah, seperti kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan lainnya, mata pelajaran dan antar siswa sendiri. Aturan sekolah yang ketat berlebihan dan ritual sekolah yang membosankan tidak jarang menimbulkan konflik baik antar siswa maupun antar sekolah dan siswa. Sebab aturan dan ritual sekolah tersebut tidak selamanya dapat diterima oleh siswa. Aturan dan ritual yang oleh siswa diyakini tidak mendatangkan kebaikan bagi mereka, tetapi tetap dipaksakan akan menjadikan sekolah tidak memberikan tempat bagi siswa untuk menjadi dirinya.

Prestasi siswa yang tinggi merupakan dambaan kita semua, seluruh warga sekolah, seluruh warga masyarakat. Untuk mewujudkan prestasi siswa yang tinggi, perlu ditetapkan Kode Etik Sekolah SMP Negeri 2 Wanasaba, sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika.

Bagian Satu

Pengertian, Tujuan, dan Fungsi

Pasal 1

  1. Kode Etik Sekolah SMP Negeri 2 Wanasaba adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh wargaz sekolah sebagai pedoman sikap dan prilaku dalam melaksanakan tugas sebagai Pendidik, Tenaga Kependidikan, Anggota Masyarakat dan Warga Negara. 
  2. Pedoman sikap dan prilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat ( 1 ) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang memnbedakan prilaku yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugasnya baik sebagai pendidik amupun sebagai tenaga kependidikan, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.

Pasal 2

  1. Kode Etik Sekolah merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan sekolah sebagai suatu lembaga yang terhormat, bermartabat yang dilindungi undang-undang.
  2. Kode Etik Sekolah berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional pengelola sekolah dengan peserta didik, orang tua/wali siswa, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.

Bagian Dua

Nilai-Nilai Dasar dan Nilai-Nilai Operasional

Pasal 3

Kode Etik Sekolah bersumber dari : 
  1. Nilai-nilai agama dan pancasila
  2. Nilai-nilai Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, Kompetrensi Profesional dan Kompetensi Kewirausahaan.
  3. Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intlektual, sosial dan spiritual.

Pasal 4

  1. Semua warga sekolah dapat menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya. 
  2. Peserta didik harus menghormati pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.
  3. Siswa berhak mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentua pembelajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
  4. Semua warga sekolah harus memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni, soaial diantara teman.
  5. Semua warga sekolah harus mencintai keluarga, dan menyayangi sesama.
  6. Semua warga sekolah harus mencintai lingkungan, bangsa dan Negara serta agama.
  7. Semua warga sekolah harus menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan dan kenyamanan sekolah.

Pasal 5

Larangan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, secara perorangan maupun kolektif.

  1. Menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah, dan/atau perangkat sekolah lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung kepada peserta didik.
  2. Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik.
  3. Memungut biaya dari peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan dan Undang-undang.
  4. Melakukan sesuatu baik langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas hasil Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.
  5. Menerima hadiah dari peserta didik.
  6. Melakukan tindakan Kekerasan Fisik peserta didik.

 Bagian Tiga

Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi

Pasal 6

  1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Sekolah SMP Negeri 2 Wanasaba.
  2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Sekolah SMP Negeri 2 Wanasaba kepada orang tua/wali peserta didik, masyarakat dan pemerintah.

Pasal 7

  1. Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Sekolah dan ketentuan perundangan yang berlaku.
  2. Warga sekolah yang melanggar Kode Etik Sekolah dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
  3. Jenis pelanggaran meliputi pelenggaran ringan, sedang dan berat.

Pasal 8

  1. Pemberian rekomendasi sanksi terhadap pendidik yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Sekolah merupakan wewenang Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Bupati.
  2. Sanksi sebagaiman dimaksud pada ayat ( 1 ) merupakan upaya pembinaan kepada pendidik yang melakukan pelanggaran.
  3. Pemberian sanksi terhadap peserta didik yang melakukan pelanggaran Kode Etik Sekolah merupakan wewenang Pendidik dan Tenaga Kependidian.
  4. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) merupakan teguran lisan, pembinaan, pemanggilan orang tua/wali, dan penskorsing serta mengembalikan peserta didik kepada orang tua/walinya.
  5. Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Sekolah, wajib melaporkan kepada Kepala Sekolah.

Bagian Empat

Penutup

Pasal 9

  1. Setiap warga sekolah secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Sekolah.
  2. Hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur tersendiri.


Ditetapkan               : Karang Baru
Pada Tanggal           : 22 Februari 2016
Kepala SMP Negeri 2 Wanasaba



ABDUL KAHAR MUZAKKIR, S.Pd
NIP. 19690925 199303 1 004

Akreditasi Sekolah/Madrasah Kab. Lombok Timur tahun 2016

9:20 PM Add Comment
Rapat MKKS SMP Lotim
Rapat MKKS SMP Lombok Timur
Rabu, 10 Februari 2016 di SMPN 1 Pringgabaya
“Pelaksanaan akreditasi sekolah hendaknya dijadikan momen yang bagus, sebab yang dinilai akreditasinya adalah sebuah lembaga pendidikan. Ketika lembaga pendidikan menyandang nilai akreditasinya bagus maka masyarakat akan menilai bahwa pengelolaan pada institusi pendidikan tersebut bagus.” Demikian disampaikan oleh Ir. H. Muhidin salah seorang anggota UPA (unit pelaksana Akreditasi) Kabupaten Lombok Timur pada rapat MKKS – SMP Kabupaten Lombok Timur yang diselenggarakan di SMP Negeri 1 Pringgabaya pada tanggal 10 Februari 2016 yang lalu.

Lebih jauh dijelaskan bahwa sekarang ini Lombok Timur sudah memiliki UPA yang teridiri dari Ketua : Dr. M. Khairul Wazni (Kabid PMPTK Dinas Dikpora Kab. Lombok Timur), sekretaris : H. Alwi (Kemenag Lotim), dan anggota-anggota : Ir. H. Muhidin dan Dr. Jujuk Ferdinanto (Dikpora Lotim). UPA itu sendiri merupakan sebuah unit pelaksana akreditasi yang berada di kabupaten.

Pengalaman tahun-tahun sebelumnya ketika UPA tidak berada di kabupaten, kita kesulitan di dalam mensosialisasikan instrument-instrumen dan hal-hal yang berkaitan dengan akreditasi di sekolah. Oleh karena itu dengan adanya UPA tersebut maka segala sesuatu yang berkaitan dengan akreditasi sekolah akan lebih mudah dikoordinasikan. Sebab tahun 2016 cukup banyak sekolah-sekolah yang akan diakreditasi, ada sekitar 590 sekolah. Jumlah tersebut bisa saja berkurang dikarenakan mungkin ada sekolah-sekolah yang mengundurkan diri karena belum siap untuk diakreditasi.

“Jika ingin berhasil dalam pengelolaan sekolah, kepala sekolah dihimbau untuk mencermati Permendiknas No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan. Pada bagian akhir dari Permendiknas tersebut mencantumkan tentang Tupoksi Kepala Sekolah. Jika Tupoksi kepala sekolah tersebut dijalankan dengan baik, Insya Allah nilai akreditasinya akan baik.” Ungkapnya.

Bagi sekolah yang akan diakreditasi hendaknya membentuk tim akreditasi sekolah yang bertugas membantu Kepala Sekolah mempersiapkan segala sesuatu karena akan banyak proses dan bukti fisik yang dibutuhkan. Perlu koordinasi yang utuh yang melibatkan seluruh civitas akademika mulai dari guru mata pelajaran, guru BK, Tata Usaha dan lain-lainnya. Selanjutnya Pengawas Pembina akan menjadi konsultan dalam rangka pemenuhan 8 Standar Nasional Pendidikan yang akan dinilai.

Pelaksanaan Akreditasi Kabupaten Lombok Timur

Bagi sekolah yang tahun ini mendapat kesematan untuk akreditasi sesuai daftar yang tercantum pada link di bawah, akan diberikan Instrumen Evaluasi Diri Sekolah (EDS) sebelum melaksanakan akreditasi yang harus diisi. Dari hasil EDS tersebut nantinya akan tergambar kesiapan sekolah untuk mengikuti proses selanjutnya, karena pada instrumen tersebut sekolah harus mengisi surat pernyataan yang menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses akreditasi.

Jika sekolah sudah siap maka nanti akan turun tim visitasi untuk mencocokkan hasil EDS dengan bukti fisik yang ada di sekolah.

RENCANA AKREDITASI TAHUN 2016 
BADAN AKREDITASI PROVINSI SEKOLAH/MADRASAH (BAP-S/M) 
NUSA TENGGARA BARAT 
 AKREDITASI BARU
No.
Kabupaten/Kota
JUMLAH SEKOLAH/PROGRAM
JMLH TOTAL
SD
MI
JMLH
SMP
MTS
JMLH
SMA
MA
JMLH
SMK
1
KOTA MATARAM
6
1
7
4
-
4
-
2
2
7
20
2
KOTA BIMA
1
-
1
-
-
-
1
-
1
4
6
3
LOMBOK BARAT
9
15
24
14
32
46
-
2
2
10
82
4
LOMBOK UTARA
-
7
7
1
9
10
3
-
3
4
24
5
LOMBOK TENGAH
20
18
38
21
15
36
5
17
22
14
110
6
LOMBOK TIMUR
6
3
9
27
6
33
1
3
4
20
66
7
SUMBAWA BARAT
6
-
6
-
-
-
-
-
-
1
7
8
SUMBAWA
17
3
20
9
1
10
-
-
-
10
40
9
DOMPU
1
4
5
3
2
5
-
-
-
11
21
10
BIMA
10
1
11
10
5
15
9
3
12
9
47
NTB
76
52
128
89
70
159
19
27
46
90
423

RENCANA AKREDITASI TAHUN 2016 
BADAN AKREDITASI PROVINSI SEKOLAH/MADRASAH (BAP-S/M) 
NUSA TENGGARA BARAT 
 REAKREDITASI 
No.
Kabupaten/Kota
JUMLAH SEKOLAH/PROGRAM
JMLH TOTAL
SD
MI
JMLH
SMP
MTS
JMLH
SMA
MA
JMLH
SMK
1
KOTA MATARAM
33
4
37
14
3
17
15
2
17
28
99
2
KOTA BIMA
46
4
50
14
1
15
3
3
6
27
98
3
LOMBOK BARAT
138
8
146
19
4
23
12
9
21
7
197
4
LOMBOK UTARA
41
7
48
3
2
5
6
-
6
2
61
5
LOMBOK TENGAH
232
22
254
45
3
48
15
8
23
7
332
6
LOMBOK TIMUR
460
53
513
49
36
85
18
18
36
19
653
7
SUMBAWA BARAT
18
-
18
14
2
16
7
1
8
4
46
8
SUMBAWA
226
15
241
39
8
47
10
3
13
17
318
9
DOMPU
125
16
141
16
17
33
11
-
11
9
194
10
BIMA
217
41
258
32
2
34
16
6
22
5
319
NTB
1.536
170
1.706
245
78
323
113
50
163
125
2.317

Daftar Sekolah yang akan akreditasi tahun 2016 Kabupaten Lombok Timur :