STANDAR SATUAN HARGA PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMKAB LOMBOK TIMUR

7:27 PM
STANDAR SATUAN HARGA PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMKAB LOMBOK TIMUR
Ilustrasi Perjalanan Dinas (by. google)

Berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 188.45/3/PPKA/2015 tanggal 2 Januari 2015, maka standar satuan harga perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dapat diuraikan sebagai berikut :


A. Biaya transport perjalanan dinas dalam daerah antar kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat (PP) :
  1. Selong - Lombok Utara = Rp 125.000,-
  2. Selong - Lombok Barat = Rp 90.000,-
  3. Selong - LOmbok Tengah = Rp 70.000,-
  4. Selong - Kota Mataram = Rp 90.000,-
  5. Selong - SUmbawa Barat = Rp 200.000,-
  6. Selong - SUmbawa = Rp 250.000,-
  7. Selong - Dompu = Rp 450.000,-
  8. Selong - Bima = Rp 550.000,-
  9. Selong - Kota Bima = Rp 550.000,-

B. Biaya Transport dan uang makan perjalanan dinas dalam daerah DPRD di wilayah Kabupaten Lombok Timur :
  1. Pimpinan DPRD = Rp 150.000,- perhari
  2. Anggota DPRD = Rp 125.000,- perhari
C. Biaya perjalanan dinas dalam daerah antar kecamatan di wilayah Kabupaten Lombok Timur (Biaya transport PP + uang makan) :
  1. Ibu kota kecamatan - desa di satu wilayah kecamatan = Rp 30.000,-
  2. Sembalun - Selong = Rp 65.000,-
  3. Sambelia - Selong = Rp 55.000,-
  4. Suela - Selong = Rp 55.000,-
  5. Pringgabaya - Selong = Rp 45.000,-
  6. Aikmel - Selong = Rp 40.000,-
  7. Pringgasela - Selong = Rp 35.000,-
  8. Suralaga - Selong = Rp 30.000,-
  9. Sukamulia - Selong = Rp 20.000,-
  10. Terara - Selong = Rp 45.000,-
  11. Montong Gading - selong = Rp 40.000,-
  12. Sikur - Selong = Rp 35.000,-
  13. Masbagik - Selong = Rp 30.000,-
  14. Labuhan Haji - Selong = Rp 25.000,-
  15. Sakra - Selong = Rp 30.000,-
  16. Sakra Timur - Selong = Rp 35.000,-
  17. Sakra Barat - Selong = Rp 35.000,-
  18. Keruak - Selong = Rp 40.000,-
  19. Jerowaru - Selong = Rp 45.000,-
D. Biaya perjalanan dinas pengawasan inspektorat di lingkungan Kabupaten Lombok Timur (Biaya perjalanan Dinas perhari) :
  1. Golongan IV = Rp 70.000,-
  2. Golongan III = Rp 60.000,-
  3. Golongan II = Rp I dan PTT = Rp. 40.000,-

Artikel Terkait

Previous
Next Post »