Tertanggal 12 April 2016 Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Timur Mahsin, S.Pd., M.M. mengeluarkan surat edaran tentang pengumpulan hasil PK Guru tahun 2015. Edaran bernomor 900/976/Dik.V/2016 tersebut ditujukan kepada Korwas dan Kepala TK/SD/SMP/SMA/SMK se Kabupaten Lombok Timur yang isi selengkapnya sebagai berikut :
Sebagai bahan bukti fisik pelaksanaan tugas kepengawasan bagi pengawas TK/SD/SMP/SMA/SMK, makka kepada semua Kepala Sekolah diminta untuk segera menyerahkan data dan hasil Penilian Kinerja (PK) Guru yang ada di sekolah masing-masing untuk diverifikasi oleh pengawas pembina masing-masing sekurang-kurangnya sekali setiap tahun baik PKG itu dilakukan langsung oleh Kepala Sekolah maupun oleh guru senior yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan dengan ketentuan bahwa setiap guru yang di PKG oleh guru senior yang ditunjuk agar melampirkan surat penunjukan dari Kepala Sekolah.
Hasil PKG sumatif tahun sebelumnya dan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) formatif tahun yang bersangkutan diserahkan kepada pengawas pembina masing-masing selambat=lambatnya pada minggu pertama bulan Desember tahun yang bersangkutan.
Khusus bagi sekolah yang sampai saat ini belum menyerahkan hasil verifikasi PK Guru tahun 2015 agar segera diserahkan kepada Pengawas Pembina masing-masing paling lambat minggu terakhir bulan April 2016.
Untuk diketahui bahwa tidak ada toleransi waktu bagi sekolah yang belum menyerahkan hasil Peniliaian Kinerja Guru (PKG) sampai batas waktu yang telah ditentukan di atas karena akan berpengaruh baik terhadap hasil audit BPK yang direncanakan akan dilaksanakan sekitar bulan April 2016 maupun terhadap pembayaran Tunjangan Profesi triwulan berikutnya baik bagi guru, Kepala Sekolah maupun bagi Pengawas Pembina.Berikut surat resminya :
EmoticonEmoticon